<p style="text-align: justify;"> Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.</p> <p style="text-align: justify;"> Nah, Bagaimana dengan siklus perencanaan di Desa Kutuh?</p> <p style="text-align: justify;"> Pada intinya sih sama, namun berikut mimin akan jelasan sedikit tentang Perencanaan Desa dan lika-likunya, untuk menambah wawasan teman – teman sekalian.</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> <strong>1.    </strong><strong>DESA SEBAGAI SUBYEK </strong></p> <p style="text-align: justify;"> Sebelum serius kita kenal dulu latar belakangnya ya . . .</p> <p style="text-align: justify;"> Perubahan acuan desa dengan adanya Undang – undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, memberikan perubahan yang besar bagi sistem tata kelola Pemerintahan Desa. Salah satunya yang menjadi acuan adalah Desa saat ini menjadi SUBYEK pembangunan, bukan lagi OBYEK pembangunan. Maka, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa hal untuk dapat mempercepat kesejahteraan masyarakatnya.</p> <p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> <strong>2.    </strong><strong>SISTEM SOTK BARU</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Para Peragkat Desa merupakan pembantu Perbekel untuk dapat mewujudkan VISI dan MISI-nya dalam bentuk program kerja.</p> <p style="text-align: justify;"> UU No.6 Tahun 2014 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sistem dan tata kerja aparatur Pemerintahan Desa. Akhirnya terbit lah turunan peraturan Undang – undang tersebut kedalam Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Desa, dimana desa yang sudah masuk kategori Swakarya sampai Swasembada wajib hukumnya untuk melakukan perubahan struktur dengan formasi 3 Kaur dan 3 Kasi, Berikut merupakan Formasinya : </p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> a.       Kaur Perencanaan</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> b.      Kaur Keuangan</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> c.       Kaur Tata Usaha dan Umum</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> d.      Kasi Pemerintahan</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> e.       Kasi Kesejahteraan</p> <p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> f.        Kasi Pelayanan  <em>(nanti ini akan admin ulas lebih jauh secara terpisah tentang SOTK) </em></p> <p style="text-align: justify;"> Fungsi Kaur Perencanaan disilah tempat nya, untuk melakukan kajian agar segala bentuk perencanaan dapat tersusun dengan baik. Sekedar info, KAUR merupakan unsur staff SEKRETARAT DESA.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> <strong>3.    </strong><strong>RPJMDesa</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Nah, Sekarang kita mulai telisik alur Perencanaan Pembangunan Desa dari RPJM sampai penetapan APBDESa</p> <p style="text-align: justify;"> RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.</p> <p style="text-align: justify;"> RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.</p> <p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> <strong>4.    </strong><strong>RKPDes</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.</p> <p style="text-align: justify;"> <br /> Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> <strong><em>Jadwal Penyusunan RKPDes</em></strong><strong><em>:</em></strong></p> <ul> <li style="text-align: justify;"> Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;</li> <li style="text-align: justify;"> Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.</li> <li style="text-align: justify;"> RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).</li> </ul> <p style="text-align: justify;"> <strong><em>Alur Penyusunan RKPDes</em></strong><strong><em>:</em></strong></p> <ul> <li style="text-align: justify;"> Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Penyusunan rancangan RKP Desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Penetapan RKP Desa;</li> <li style="text-align: justify;"> Perubahan RKP Desa; dan</li> <li style="text-align: justify;"> Pengajuan daftar usulan RKPDes</li> </ul> <p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> <strong>5.    </strong><strong>PENETAPAN APBDES</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Nah setelah program prioritas ditetapkan dalam penyusunan RKP Desa, langkah terakhir adalah penetapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).</p> <p style="text-align: justify;"> Demikian ulasan singkat mimin<em>. </em>Tertarik untuk belajar Tata Kelola Pemerintan lebih jauh, tunggu updatean mimin lagi ya. <em>SALAM SEMANGAT, DESA KUTUH MEMBANGUN . . </em></p> <p> <strong>Sumber :  </strong></p> <p> <a href="http://www.berdesa.com/tahapan-penyusunan-rpjmdes-dan-rkpdes/">http://www.berdesa.com/tahapan-penyusunan-rpjmdes-dan-rkpdes/</a></p> <p> <a href="https://risehtunong.blogspot.com/2017/11/panduan-singkat-penyusunan-rkpdes-tahun.html">https://risehtunong.blogspot.com/2017/11/panduan-singkat-penyusunan-rkpdes-tahun.html</a></p>
INGIN TAU BAGAIMANA SIKLUS PERENCANAAN DESA ? MARI, KITA TELISK SUPAYA PAHAM
16 Jul 2018